KPK lelang 30 sapi milik Bupati Subang, laku Rp 926 juta

Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). (Tribunnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Dari hasil pelelangan sapi tersebut, diperoleh Rp 926 juta yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara korupsi yang melibatkan Ojang.

“Pelelangan dilakukan secara online pada 6 September 2016 lalu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang juga membawahi Subang dan Karawang,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut Yuyuk, pelelangan barang bukti ini adalah yang pertama kali dilakukan sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Jaksa penuntut dan penyidik KPK menggunakan dasar hukum Pasal 45 KUHAP. Selain itu, pelelangan sapi tersebut telah mendapat persetujuan dari Ojang.

Saat ini, uang sudah ditransfer oleh pembeli ke rekening KPKNL dan diproses secara administrasi sebelum dilanjutkan ke persidangan, untuk dibuktikan apakah sapi-sapi tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Bupati Subang Ojang Sohandi diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar jaksa penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.

Selain itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Hal ini berawal saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat.

Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang. KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.

Tak berapa lama setelah Ojang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah bernilai tinggi milik Ojang. Semua kendaraan tersebut kini disita di Gedung KPK. Tak hanya itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Ia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan tersangka sejak 25 Mei 2016. [Kompas]

Related posts