PP 18 tahun 2016 dorong penerapan sistem e-procurement

Asisten II Setda Aceh, Zulkifli Hs menyampaikan sambutan saat membuka Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Se-Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, (4/10).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penanganan sistem barang/jasa di lembaga pemerintahan, sangat erat kaitannya dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

PP Nomor 18 tahun 2016, telah mengatur tentang pembentukan lembaga baru dan permanen untuk menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa, termasuk mendorong penerapan sistem e-procurement di Pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Sekda Aceh, Drs Zulkifli, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah se-Aceh tahun 2016, yang di pusatkan di Hermes Palace Hotel, Selasa (4/10).

“Kondisi itu berbeda dengan situasi sekarang, di mana kelembagaan organisasi pengadaan barang/jasa sebagian besar bersifat ad-hoc,” ungkap Zulkifli.

Dengan kehadiran PP 18/2016 ini, maka pemerintah akan membangun konsep baru dengan mengubah kegiatan pengadaan, dari yang sifatnya klerikal menjadi manajerial. Dimasa depan, sistem ini akan dikembangkan, dari manajerial menjadi keilmuan.

“Oleh sebab itu, organisasi pengadaan harus ditingkatkan, baik dalam penguatan kelembagaan, kapasitas personil, sistem komunikasi, serta sistem layanan. Semua ini tentunya sejalan dengan semangat kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan di seluruh Aceh,” katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, Zulkifli berpesan agar sistem e-procurement diterapkan bersamaan dengan pembentukan badan layanan barang/jasa yang permanen.

“Maka, peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan agar pemerintah dapat membentuk dan menjalankan organisasi layanan pengadaan yang mandiri, bersih, transparan, dan bebas dari segala intervensi serta intimidasi,” ujar Zulkifli.

Untuk diketahui bersama, sejak tahun 2012 hingga September 2016, Pemerintah Aceh telah melaksanakan pelelangan lebih kurang 8.522 paket layanan barang/jasa, senilai Rp12,4 triliun, yang tersebar di 40 SKPA. jumlah ini belum termasuk pelelangan di tingkat Kabupaten/Kota.

Ia menilai, hingga saat ini sistem pelelangan tersebut sudah berjalan cukup baik. Namun, di masa mendatang diharapkan sistem ini lebih ditingkatkan dengan penerapan teknologi informasi agar seluruh kegiatan dapat dipantau dan diakses oleh semua pihak.

“Dengan semangat transparansi itu, niscaya sistem pelelangan akan lebih berkualitas dan memberi hasil yang memuaskan. Karena itu, rakor ini kita harapkan dapat mewujudkan harapan tersebut, sehingga pembangunan kesejahteraan rakyat Aceh dapat segera tercapai,” pungkasnya.

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Penguatan Organisasi Layanan Pengadaan Dalam Mendukung Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’ ini, diikuti oleh 92 orang yang merupakan pengelola dan pengawas pengadaan dari seluruh Aceh. [Aidil/rel]

Related posts