Panwaslih Sabang: Petahana dilarang gunakan fasilitas negara

Lambang Panwaslih.

Sabang (KANALACEH.COM) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang melarang petahana untuk menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Komisioner Panwaslih Kota Sabang Divisi Sosialisasi dan Humas, Hendra Syahputra mengimbau petahana untum mentaati Peraturan KPU yang telah ditetapkan, bahwa petahana dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Sejak ditetapkan sebagai paslon, petahana harus melepas semua aset Pemerintah yang dimilikinya sampai batas waktu yang ditetapkan  selama tiga bulan sepuluh hari,” kata Hendra saat diruang kerjanya, Kamis (27/10).

Hendra mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila terjadi kecurangan dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang periode 2017-2022.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KIP Kota Sabang, Zainal Faizin, petahana atau pejabat yang kembali mencalonkan diri harus mengambil cuti dan mengembalikan aset pemerintah yang selama ini digunakan.

“Pejabat yang mencalonkan diri harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017, berarti kepada petahana tidak bisa menggunakan fasilitas milik negara,” ujar Zainal.

Zainal berharap, kepada petahana agar mentaati seluruh peraturan karena pihaknya akan menindak lanjuti laporan yang direkomendasikan oleh Panwaslih Kota Sabang. [Diki Arjuna]

Related posts