Ini 3 BUMN yang ditunjuk penuhi kebutuhan cangkul RI

cangkul. (wikipedia)

Jakarta (KANALACEH.COM) –  Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih berupaya memenuhi kebutuhan cangkul dalam negeri. Caranya dengan memproduksi di dalam negeri hingga impor.

Ada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah untuk ini, yaitu PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Boma Bisma Indra (BBI), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Izin impor cangkul yang khusus dilakukan BUMN ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya,” kata keterangan tertulis Kemenperin, Senin (31/10).

Kebutuhan cangkul nasional rata-rata sebesar 10 juta unit per tahun dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dilakukan importasi yang jumlahnya 86.000 unit. Menurut pemerintah, jumlah ini sangat kecil.

“Hal ini menunjukkan bahwa jumlah importasi yang dilakukan sangat kecil atau tidak signifikan dibandingkan kebutuhan nasional,” katanya.

Izin impor tersebut diberikan oleh Kemendag atas rekomendasi dari Kemenperin. [Detik]

Related posts