Ini 6 provinsi dengan UMP tertinggi di 2017

Tahun ini pensiunan PNS tak dapat THR
Ilustrasi honor/gaji.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017. Besaran UMP pada tiap provinsi berbeda-beda sesuai dengan angka kenaikan pada provinsi tersebut.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Dari data yang diterima, Sabtu (12/11), angka UMP tertinggi yang ditetapkan mencapai Rp 3.355.750. Sedangkan UMP terendah sebesar Rp 1.337.645‎. Lantas provinsi mana saya yang menetapkan upah minimum paling tinggi di tahun depan?

Berikut 6 provinsi yang ‎dengan besaran UMP tertinggi:

1. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 3.100.000

2. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000

3. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesarRp 2.598.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp‎ 2.341.500

5. ‎Aceh dan Sulawesi Selatan. Kedua provinsi ini sama-sama menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000. Sebelumnya, besaran UMP 2016 Aceh sebesar Rp 2.118.500, sedangkan Sulawesi Selatan sebesar Rp 2.250.000. [Liputan6]

Related posts