Kemenag Aceh musnahkan puluhan ribu buku nikah

Kemenag Aceh musnahkan puluhan ribu buku nikah
Pemusnahan buku nikah lama di di halaman Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Banda Aceh, Jum’at (7/4). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah memusnahkan 24.692 Buku Nikah (NA) lama yang tidak berlaku lagi di halaman Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Banda Aceh, Jum’at (7/4).

Kegiatan pemusnahan buku nikah tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh didampingi Kabag Tata Usaha, Asy’ari, Kabid Urais dan Binsyar, Hamdan, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan dan sejumlah ASN dilingkungan Kanwil Kemenag Aceh.

“Buku nikah ini sengaja dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak ada penyalahgunaan dan pemalsuan terhadap buku nikah ini,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com.

Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan massal buku nikah tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI melalui Dirjen Bimas Islam Nomor b.2458/DJ.III/PW.01/09/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penghapusan Blangko Nikah.

“Pemusnahan ini untuk menindaklanjuti surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang penghapusan Blangko Nikah dalam rangka tertib administrasi BMN dan melaksanakan fungsi kontrol terhadap blangko nikah yang tidak dapat digunakan atau tidak berlaku, maka hari ini dilaksanakan penghapusan buku nikah tersebut,” jelas Daud.

Adapun buku nikah yang dimusnahkan adalah cetakan 2014 yang bertandatangan Menteri Agama lama Suryadharma Ali pada halaman pertama yang berisi nasehat perkawinan. [Aidil/rel]

Related posts