Pungli di rutan, Polda telah kantongi alat bukti

Pungli di rutan, Polda telah kantongi alat bukti
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Detik)

Pekanbaru (KANALACEH.COM) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Zulkarnain menyatakan telah mengantongi alat bukti dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Menurutnya, alat bukti baru itu berupa keterangan saksi 12 orang dan ada keluarga yang menunjukkan cara membayar pindah blok.

“Kalau itu diberikan sudah ada dua alat bukti. Saya harap penyidik mendapatkannya,” kata Zulkarnain di Pekanbaru, Selasa (9/5).

Ke-12 orang yang dimintai keterangan terdiri atas enam tahanan dan enam petugas rutan. Sementara itu dari pihak keluarga juga telah menunjukkan cara membayar uang pindah blok, yakni dengan pengiriman ke rekening bank.

Ada warga yang menunjukkan dengan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju. Ada juga yang menunjukkan dalam pesan singkat telepon selulernya nomor dan nama untuk dikirimi uang.

“Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan saksi ahli,” imbuh Zulkarnain.

Ia mengungkapkan bahwa pungli di rutan diduga telah sistemik sehingga membuat tidak tahan para penghuni rutan. Hal itu diduga sebagai pemicu tindakan brutal tahanan mendobrak pintu yang nengakibatkan 448 tahanan kabur.

Oleh sebab itu, polisi juga akan berkoordinasi dan meminta keterangan inspektorat terkait pengawasannya. Menurutnya ini fakta pelanggaran hukum pidana.

Dirinya berharap tahanan juga mengungkapkan pungli lainnya selain untuk pindah blok, seperti pungli membesuk, menelefon, meminta cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Setelah penyelidikan dan penyidikan nantinya akan diserahkan ke penindakan tindak pidana korupsi. [Okezone]

Related posts