Dugaan korupsi RTLH di Bener Meriah, Saksi ahli: tidak ditemukan kerugian Negara

Saksi Ahli dalam kasus dugaan korupsi RTLH di Bener Meriah usai persidangan di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (17/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dugaan Korupsi yang melibatkan mantan kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Juanda, dalam dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTHL) sebanyak 100 unit pada 2013 lalu dinilai tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya, Juanda diduga telah melakukan penggelapan dana tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 257 juta yang berasal dari dana Otsus.

Hal itu dikatakan saksi Ahli dalam perkara tersebut, Ramli dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (17/5).

Ia menjelaskan, data yang dihitung sebelumnya tidak sesuai dengan data yang telah diperiksanya. Kata dia, ada beberapa item yang tidak dihitung, sehingga bila dijumlahkan total keseluruhan tidak menimbulkan kerugian Negara.

“Yang tidak dimasukkan dalam perhitungan awal ialah upah, ongkos, dan barang yang tidak masuk dalam RAB. Sehingga bila kita hitung semua tidak ada indikasi kerugian Negara,” katanya kepada wartawan.

Dikatakannya, dalam kasus tersebut tidak ada yang dilanggar oleh terdakwa (Juanda). Namun, kata dia, yang melakukan pelanggaran tersebut ialah bendahara dalam proyek rehabilitasi tersebut. Pasalnya, ketika dana tersebut cair ke dalam rekening komite (yang diberi kuasa pengelola anggaran) empat hari sesudahnya langsung dipindahkan bendahara komite ke rekening miliknya. “Apa alasan dia memindahkan ? apakah pemindahan ini sudah disetujui oleh ketua atau sekretaris, nah ini yang tidak kita tau,” ujar Ramli, yang juga pensiunan dari BPKP ini.

Sementara seluruh anggota yang ada di komite merupakan saksi atas keterlibatan Juanda dalam penggelapan dana rehab rumah itu. Namun, keterangan mereka, lanjutnya, kerap berubah-ubah saat dalam persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Juanda didakwa melakukan dugaan korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (swakelola). Dalam kasus ini, juga terlibat dua stafnya yaitu Jawahardy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zahirianto selaku bendahara pengeluaran pada kegiatan itu. [Randi]

Related posts