Di Aceh Besar, 24 pelanggar Syariat dicambuk, 1 ditunda karena hamil

Perda Hukuman Cambuk Rentenir
Salah seorang pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di pelataran Masjid Syuhada, Banda Aceh, Selasa (23/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 24 pelanggar syariat di Aceh Besar, menjalani eksekusi cambuk di depan umum. Mereka melanggar berbagai kasus, dari judi, minuman keras (khamar), hingga berzina, dan mendapat hukuman bervariasi.

Proses eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Al-Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (16/6). Sejumlah warga ikut menyaksikan para pelanggar itu disabet algojo. Terpidana dihadirkan ke atas panggung satu per satu sesuai dengan nama yang dibacakan pihak Kejaksaan Negeri Jantho.

Meski eksekusi dilakukan pada bulan puasa, proses cambuk berjalan lancar. Hanya satu terpidana kasus zina berinisial EF yang sempat harus dibawa turun dari panggung untuk beristirahat sejenak setelah cambukan ke-20. Setelah semua terpidana lain menjalani hukuman, ia kembali menghadap algojo dan menuntaskan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

Para terpidana yang menjalani hukuman hari ini adalah AM divonis sembilan kali cambuk karena terlibat kasus perjudian, EF divonis 100 kali cambuk karena kasus zina, Sy dihukum 40 kali cambuk karena minum-minuman memabukkan (khamar), Muh divonis 40 kali cambuk karena khamar, dan Dar divonis 60 kali cambuk karena menjual khamar.

Selain itu, Has, FA, Buk, AM, dan MAA divonis 10 kali cambuk karena perjudian. Terpidana lain, yaitu TZ dan IM, dijatuhi hukuman 9 kali cambuk karena perjudian. Gun, DS, HT dan RE divonis 25 kali cambuk karena menggelar perjudian.

Terpidana lain yang menjalani eksekusi adalah Hus, Maw, SR, dan DR, yang dijatuhi hukuman 25-28 kali cambuk karena memberikan fasilitas perjudian. Selain itu, KF dan PK dihukum 25 kali cambuk karena memberikan fasilitas perjudian, yaitu judi lempar gelar. Terakhir, AS dan IR dihukum 25 kali cambuk karena menggelar permainan judi lempar kaleng susu.

“Jadi yang dicambuk hari ini 24 orang dengan total cambukan 620 kali. Satu terpidana atas nama Mar ditunda karena hamil,” kata jaksa penuntut umum pada Kejari Aceh Besar, Rivanli Azis, saat dimintai konfirmasi.

Mar ditangkap pada April lalu karena berzina dengan EF. Setelah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Aceh Besar, keduanya divonis masing-masing 100 kali cambuk di depan umum. Namun, karena kondisi Mar tengah hamil, eksekusi terhadapnya ditunda terlebih dulu.

Sebelum menjalani eksekusi, semua terpidana sudah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Aceh Besar. Vonis terhadap para terpidana diputus oleh hakim Mahkamah Syariah sesuai dengan pasal yang dilanggar dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. [Detik]

Related posts