Judi Game Zone di Langsa digrebek Polisi

Sebuah ruko permainan anak yang berkedok judi Darsa Game Zone di Jalan Iskandar Muda Kota Langsa. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) –  Tim gabungan Polres Langsa dan Petugas Wilayatul Hisbah (WH), menggrebek sebuah ruko permainan anak yang berkedok judi, Darsa Game Zone di Jalan Iskandar Muda Kota Langsa, Kamis (16/6) sekira pukul 23.30 wib.

Pada penggerebekan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti antara lain, uang tunai sejumlah Rp3.282.000, tujuh lembar kartu voucer game station Rp 1.000, senilai Rp.1.000.000.

Demikian dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Setya Yudha Prakasa, SIk melalui Kasat Reskrim, AKBP Muhammad Taufiq, Jumat (16/6), dan dalam penggerebekan itu tim juga berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana maisir (judi).

Adapun identitas pelaku, NU, 45, Pedagang, warga Jalan P. Makam MT. Kumbang Desa Alue Beurawe kec. Langsa Kota/Link. Melati Desa P.B. Blang Pase Kec. Langsa Kota.

Selanjutnya, MI, 19, mahasiswa, warga Jalan Iskandar Muda Desa P.B. Blang Pase Kec. Langsa Kota Pemko Langsa, JEF, 25, wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Desa P.B. Blang Pase, Kec. Langsa Kota, MF, 22, wiraswasta, warga Jalan Rel PJKA Desa P.B. Blang Pase Kec. Langsa Kota.

“Para pelaku diamankan dikarenakan diduga keras telah melakukan tindak pidana menyediakan fasilitas perjudian permainan game zone berkedok judi (maisir),” katanya.

Sementara Kadis Syariat Islam, Ibrahim Latif mengharapkan para pelaku dapat diproses hukum cambuk sesuai dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. “Bukan mereka saja tetapi cukong-cukongnya juga diproses dan dicambuk, kemudian izin usahanya juga dicabut,” jelas Ibrahim Latif.

Menurut Ibrahim, selama ini mereka telah merusak moral anak-anak Aceh, maka mereka wajib dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. [Erza]

Related posts