Di Langsa, Ibu dan Anak ditangkap karena penyalur TKI Ilegal ke Malaysia

Di Langsa, Ibu dan Anak ditangkap karena penyalur TKI Ilegal ke Malaysia
(ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap dua penyalur TKI ilegal ke Malaysia di Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu (23/7).

“Dua tersangka tersebut berinisial KA (51) dan AN (28) warga Gampong Sungai Pauh Induk. Keduanya tercatat sebagai ibu dan anak,” kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, saat di konfirmasi Kanalaceh.com.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan korban Zulbaidah (55) warga Gampong Bayuen, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur yang dijanjikan pekerjaan sebagai TKI di negeri jiran Malaysai.

Menurut pengakuan korban, kata Kasat, dirinya dikirim ke Malaysia oleh dua pelaku melalui jalur pelabuhan Belawan Medan sekitar awal Juli lalu. Setelah tiba di Malaysia ternyata korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. “Merasa ditipu, lalu korban memutuskan untuk kembali ke Langsa dan membuat laporan polisi,” kata Kasat Reskrim.

Menerima laporan tersebut, Personel polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua tersangka tersebut berhasil diamankan dari rumahnya.

Kini kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat 1 huruf a Jo pasal 4 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu buah buku passport atas nama korban Zulbaidah dan satu lembar surat bukti pembayaran gaji

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pelaku berikut barang bukti sidah diamankan di Mapolres Langsa yang selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut. [Erza]

Related posts