KEK Arun anugerah bagi rakyat Aceh

KEK Arun anugerah bagi rakyat Aceh
(Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Aceh Utara pernah menjadi daerah Petro Dollar dengan hadirnya beberapa proyek vital, sehingga banyak infrastruktur telah terbangun seperti bandara, pelabuhan dan sarana pendukung lainnya.

Namun masa kejayaan tersebut kini telah meredup dengan terhentinya operasional beberapa proyek vital tersebut. Saat ini hanya ada beberapa proyek vital saja yang masih berjalan seperti, PT PIM, PHE, PAG dan Pelindo 1.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf saat menjadi keynote speaker dalam seminar menjelang Konferta ke VI Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Lhokseumawe-Aceh Utara dengan tema Media dan Pembangunan Aceh, Sabtu (29/7) di Lido Graha Hotel, Lhokseumawe.

Menurutnya, aset pemerintah yang telah ada dan strategis tersebut sedianya harus mampu menjadi kekuatan bagi daerah terutama Pemerintah Aceh khususnya Pemerintah Aceh Utara sebagai alat membantu masyarakat untuk mampu membangun perekonomian dan menyerap lapangan kerja.

Berbagai kalangan, katanya, telah menaruh perhatian pada aset tersebut dan berharap untuk membangun kembali kejayaan Aceh melalui membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada kawasan industri ini.

“Pemerintah Pusat telah menyahuti harapan tersebut dengan menerbitkan PP nomor 5 tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe dengan luas areal mencapai 2.656.06 hektar, milik beberapa BUMN yang ada serta membentuk konsorsium antara Pertamina, Pupuk Iskandar Muda (PIM), Pelindo, dan PDPA,” ungkap Sidom Peng (panggilan Fauzi Yusuf).

Dikatakannya, tujuan pendirian KEK tersebut untuk memanfaatkan aset yang telah pernah ada menjadi kekuatan ekonomi di Aceh, membangun kawasan dan pusat industri yang terintegrasi, meningkatkan perekonomian daerah dan nilai ekspor, diperkirakan investasi pada KEK mencapai USD 3,8 milyar, dan membuka lapangan kerja baru bagi 40 ribu orang.

Menurutnya lagi, PP nomor 5 tahun 2017 tersebut telah mengatur bahwa kewenangan untuk mengusulkan dewan kawasan menjadi tugas Gubernur sebagai pengusul dan sebagai ketua eks ofesio dewan kawasan dan Bupati Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe sebagai Wakil Ketua.

Wabup Aceh Utara tersebut menyimpulkan, KEK Arun memerlukan upaya yang serius untuk mempercepat proses sebagai tindaklanjut PP Nomor 5 Tahun 2017, pembentukan dewan kawasan kewenangannya berada di Gubernur, KEK Arun sebagai upaya pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk membangun kembali zona industri di Aceh, serta menyerap lapangan kerja baru.

“Pendirian KEK Arun merupakan anugerah bagi rakyat Aceh yang perlu disyukuri karena KEK merupakan harapan rakyat yang sudah sejak lama memimpikan kembalinya kejayaan Aceh seperti sebelumnya, dimana Aceh pernah menjadi pusat industri. Bayangkan perekonomian pada saat itu, dengan adanya proyek vital sehingga Aceh Utara pernah menyumbang kepada Kabupaten dan Kota lainnya di Aceh, maka dengan hadirnya KEK ini maka dengan doa-doa kita semua Aceh Utara akan bangkit kembali, Amin,” tutupnya.

Kegiatan tersebut turut diikuti oleh para pimpinan perusahaan yang akan berkecimpung pada KEK Arun, diantaranya PT PIM, Pelindo 1, Pertamina Hulu Energi (PHE), Forkopimda, Ketua AJI Indonesia dan pengurus serta anggota AJI Lhokseumawe – Aceh Utara. [Aidil/rel]

Related posts