Dalam 20 hari, polisi bongkar kejahatan curanmor dan penjambretan di Langsa

Dalam 20 hari, polisi bongkar kejahatan curanmor dan penjambretan di Langsa
Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa memaparkan kronologi gelar perkara tindak pidana curanmor dan kekerasan, Rabu (11/10). (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) –  Dalam rentan waktu 20 hari Operasi Sikat Rencong 2017 Polres Langsa berhasil membongkar tindak pidana kejahatan  curanmor dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret).

Dari operasi ini Satuan Opsnal Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan 4 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan 1 unit mobil roda empat Suzuki Carry Pick Up warna hitam hasil curanmor dengan menahan 5 tersangkanya.

Selain itu Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan atau jambret serta menahan 4 tersangka pelaku, 3 diantara tersangka adalah anak dibawah umur.

Demikian disampaikan Wakapolres Langsa, Kompol Siswara didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma pada gelar perkara, Rabu (11/10) siang di Mapolres Langsa.

Selanjutnya dijelaskan Siswara, untuk tersangka pelaku pencurian 1 unit mobil, berinisial Ridho (29) dan Dedi Regowo (39). Keduanya warga di Marelan Pasar Dua Barat Medan.

Kemudian tersangka Muhammad Raju (39) penduduk dusun satria Gampong Sungai Pauh Langsa Barat dengan barang curian Honda Beat warna putih.

Sementara 2 unit sepmor Yamaha Vixion warna hijau dan 1 unit sepmor Suzuki Satria FU warna hitam dengan tersangkanya Suherman alias Emen penduduk Gampong Sidorejo Langsa lama sementara penadah berinisial Jamal (30) penduduk Gampong alur drien Birem Bayeun Aceh Timur.

Kemudian 4 pelaku pencurian dengan tindak kekerasan atau jambret 2 diantaranya beraksi di Jalan Medan-Banda Aceh gampong bukit Metuah Langsa Timur merampas 1 unit HP Samsung yang dilakukan anak dibawah umur yakni Furqan (17) penduduk Gampong Langsa Lama dan Septian Syahputra (14) pelajar penduduk Gampong sungai Lueng Langsa Timur.

Selanjutnya perampasan juga dilakukan oleh 2 tersangka pada malam hari di jalan Achmad Yani Kota Langsa merampas 1 unit HP yang dilakukan Muhammad Renaldi (20) dan Ramadhan Azmi (16) pelajar (diversi anak dibawah umur) kedua pelaku penduduk Bukit Meutuah Kecamatan Langsa timur. [Erza]

Related posts