Akibat dana desa, 15 Keuchik di Bener Meriah diberhentikan

ilustrasi.

Bener Meriah (KANALACEH.COM) – Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Bener Meriah, diberhentikan dari jabatannya karena terkait dengan berbagai persoalan dana desa.

Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi, mengingatkan kepala desa di kabupaten itu untuk berhati-hati mengelola dana desa.

“Untuk kepala kampung hati-hati mengelola dana desa, 9 bulan saya menjadi bupati sudah 15 kepala desa yang saya berhentikan,” kata Ahmadi dihadapan warga Kecamatan Mesidah seperti dilansir laman Antara, Selasa (8/5).

Ahmadi, menegaskan agar setiap kepala kampung di daerah itu untuk tidak main-main dalam pengelolaan dana desa.

“Dana desa itu bukan uang nenek moyang kita, bukan uang bapaknya bupati, apa lagi uangnya bapak kepala kampung. Maka, dana desa adalah uang dari negara yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat dan kemaslahatan umat,” ujar Ahmadi.

Dia menambahkan, selaku bupati tidak akan memberikan perlindungan sekecil apapun kepada siapa saja aparat kampung yang nakal dalam pengelolaan dana desa.

“Akan tetapi saya akan lindungi aparat kampung dari terjangan badai sekecil apapun, kalau aparat kampung itu difitnah oleh masyarakat,” ucapnya.

Ahmadi menjelaskan, dirinya pun telah membekali seluruh aparat kampung dengan Peraturan Bupati Tentang Pengalokasian Dana Desa, baik terkait perencanaan, penganggaran dan pemanfaatannya.

“Istri reje (kepala) kampung sudah wajib bergaji. Ketua pemuda, karang taruna, semuannya sudah kita alokasikan di dalam peraturan bupati,” tutur Ahmadi.

Hal itu dilakukan, agar para aparat kampung di daerah itu tidak lagi terjebak dan keliru dalam pengalokasian dana desa.

Ahmadi berharap, dengan kebijakan tersebut kedepannya para aparat kampung akan semakin terhindar dari penyalahgunaan dana desa yang bisa berakibat pada jeratan hukum.

“Kalau keliru dalam penggunaannya, akibatnya jelas akan terjerat dengan hukum. Kita mencoba untuk berbenah, Insyaallah pengakuan dari Kepala Kantor BPM, untuk Bener Meriah itu Peraturan Bupati yang pertama yang mengatur secara menyeluruh untuk pengalokasian dana desa,” tutur Ahmadi. []

Related posts