Polda Aceh awasi penggunaan mercon di Aceh

(harianpalembang.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi, pengendalian dan pengamanan terhadap beredarnya petasan, mercon dan kembang api di wilayah Aceh.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, Senin (28/5). Ia tak menampik, permainan itu sudah menjadi tradisi bertepatan setiap menjelang bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

“Bersama ini kami sampaikan ke jajaran Polda Aceh, agar mendorong fungsi Binmas dan Humas untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang larangan membuat, membawa, menimbun, menjual, membunyikan petasan/marcon,” ujarnya.

Kemudian mewaspadai dengan melakukan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan membawa, membuat, berdagang serta menggunakan atau menyembunyikan petasan/mercon di wilayahnya,  kata Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas,  berkaitan dengan perbedaan bunga api yang diizinkan dan dilarang telah diatur dalam Perkap Nomor 17 tahun 2017.

“Berkaitan dengan petunjuk dan arahan ini,  mendorong fungsi Operasi dan Reskrim untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuatan,  distribusi, penimbunan petasan/mercon/bunga api tanpa izin yang betpedoman pada perundang-undangan yang berlaku diantaranya Perkap No. 17 tahun 2017,” Kata Kabid Humas.

Dalam penanganan barang bukti petasan/mercon/bunga api agar, kata dia, agar memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan, khususnya dalam penyimpanan tidak boleh dicampur dengan bahan-bahan lainnya yang mudah terbakar dan harus sesuai dengan SOP penyimpanan barang-barang berbahaya. [Randi]

Related posts