Polisi dan Bandar Narkoba baku tembak di Lhokseumawe

Barang bukti senjata yang disita dari bandar narkoba. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan dua pengedar sabu di Lhokseumawe, penangkapan itu sempat diwarnai dengan baku tembak.

Kedua pengedar itu yakni YJ (32) warga Alue Lim Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan YW (35) warga Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, kedua tersangka diamankan dengan barang bukti sebanyak 3,5 kilogram dan enam pucuk senjata api beserta ratusan amunisi.

Saat penangkapan kata Agus, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan aparat kepolisian sehingga terjadi kontak tembak.

“Pelaku melarikan diri dan melakukan penembakan, sempat terjadi kontak tembak dengan personel kita,” kata Direktur Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito kepada wartawan, Senin, (4/6).

Setelah kontak tembak terjadi dengan petugas kata Agus, kedua tersangka tersebut menyerahkan diri dan berhasil diamankan.

Keenam pucuk senjata yang diamankan berupa sepucuk pistol FN tanpa nomor seri, sepucuk senjata api laras panjang jenis M16 yang sudah dimodifikasi, beserta ratusan amunisi aktif, satu senjata api rakitan dan tiga pucuk senapan angin.

Selanjut tersangka dan barang bukti dibawa kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Ini masih dalam proses pengembangan,” kata Agus. [Randi/rel]

Related posts