Barang Bukti Mobil Damkar Modern Diserahkan ke Pemko Banda Aceh

Mobil Damkar yang telah diserahkan Jaksa ke Pemko Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyerahkan barang bukti satu unit mobil pemadam kebakaran modern ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh, Senin (11/9).

Sebelumnya, mobil ini disita sebagai barang bukti kasus korupsi pengadaan mobil damkar modern yang menyeret empat terpidana yaitu Siti Maryam selaku pejabat pembuat komitmen di dinas DPKA, Syahrial Pokja Unit Layanan Pengadaan dan pihak PT Dhazen Deni Okta dan Ratziati.

Baca: Kejari Banda Aceh tahan 4 tersangka kasus korupsi Damkar

Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh, M Nurdin mengatakan, pihaknya sudah bisa menggunakan mobil itu untuk keperluan pemadaman.

“Barang bukti sudah diserahterimakan, armada ini sudah dapat kami gunakan,” kata Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Banda Aceh, M Nurdin.

Baca: Ibu dan Anak divonis 12 tahun penjara terkait korupsi mobil Damkar Banda Aceh

Mobil tangga hidrolik ini, kata Nudin, salah satu mobil pemadaman modern yang saat ini bisa digunakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca: Kejari Banda Aceh kembali gledah DPKA terkait dugaan korupsi Damkar

Sebelumya, mobil damkar berteknologi canggih ini disita pihak kejaksaan pada Maret 2016 lalu. Kasus itu berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Perusahaan terpidana saat itu memenangkan lelang dengan penawaran Rp16,899 miliar dari pagu anggaran Rp17,5 miliar. Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya rakitan.

Berdasarkan perhitungan ahli yang juga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), harga mobil damkar tersebut Rp10,174 miliar. Biaya pengiriman dan lainnya Rp124,3 juta sehingga totalnya Rp10,298 miliar.

Sedangkan uang yang dibayarkan kepada PT Dhezan Karya Pertama sebesar Rp16,899 miliar dipotong pajak mencapai Rp1,842 miliar, sehingga totalnya Rp15,056 miliar.

Selisih antara uang yang dibayarkan Rp15,056 miliar dengan harga dan biaya mobil damkar sebesar Rp10,298 miliar adalah Rp4,757 miliar. Sehingga kerugian Negara dari pengadaan mobil Damkar tersebut mencapai Rp 4,757 miliar. [Randi]

Related posts