Aminullah Bertekad Wujudkan Good Governance

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menandatangani Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Banda Aceh, Selasa (12/3).

Selain Wali Kota, penandatanganan zona integritas wilayah bebas korupsi ini juga dilakukan Ketua PN Banda Aceh, Suwono, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dan Kajari Banda Aceh, Erwin Desman.

“Saya pikir ini kerjasama yang baik, langkah strategis dan sangat penting dalam mewujudkan good governance,” ujar Aminullah usai menandatangani zona integritas WBK dan WBBM.

Meski survey penilaian integritas KPK tahun lalu menempatkan Banda Aceh sebagai yang terbaik di Indonesia dengan nilai 77,39, Wali Kota tidak berpuas diri. Dan memandang pencanangan zona integritas WBK dan WBBM oleh Pengadilan Negeri menjadi sebuah hal yang lebih menguatkan Pemko dalam mewujudkan pemerintah yang bersih.

“Alhamdulillah tahun lalu kita mendapatkan nilai tertinggi survey integritas KPK dengan nilai 77,39. Apa yang kita lakukan hari ini tentunya lebih menguatkan lagi komitmen kita dalam menghadirkan pemerintahan bersih bebas dari korupsi,” kata Aminullah.

Lanjutnya, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Banda Aceh juga telah mencatat prestasi fenomenal dimana telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut turut dari BPK.

“Kemarin Saya juga telah menyerahkan lagi laporan keuangan tahun 2018 ke BPK, harapan kita juga berhasil meraih WTP ke 11 kali berturut turut,”

“Meskipun telah meraih sejumlah prestasi tersebut, bukan berarti kita tidak memiliki kekurangan. Momentum hari ini kita manfaatkan untuk mendapatkan masukan masukan dalam memperbaiki kinerja guna mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah,” tambah Aminullah.

Sementara itu, Ketua PN Banda Aceh, Suwono mengatakan menyebutkan bahwa pola pikir dan budaya kerja di lingkungan instansi pemerintah, diharapkan bisa berubah sehingga mampu pemposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang lebih baik.

Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya penataan organisasi dan budaya kerja yang mendukung. Zona Integritas (ZI) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan MENPANRB RI Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah. [Randi/rel]

Related posts