BPOM Aceh Musnahkan Alat Kosmetik dan Barang Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

BBPOM memusnahkan barang ilegal. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan POM RI memusnahkan lebih dari RP 1,2 miliar produk obat dan makanan ilegal hasil temuan Balai Besar POM (BBPOM) di Banda Aceh tahun 2018, terdiri dari obat dan makanan tanpa izin edar dan atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Produk yang dimusnahkan terdiri dari 580 item (36.849 kemasan) obat, 818 item (24.292 kemasan) kosmetik, 18 item (433 kemasan) pangan, 240 item (131.187 kemasan) obat tradisional/suplemen kesehatan, dengan total keseluruhan mencapai 1.656 item (192.761 kemasan).

Besarnya nilai pemusnahan tersebut menjadi sebuah sinyal masih maraknya peredaran produk ilegal di Banda Aceh. Hal ini menuntut Badan POM untuk terus meningkatkan kinerjanya dan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan lintas sektor untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.

Baca: BPOM akan awasi Selebgram Aceh yang endorse produk kosmetik

“Saat ini pengawasan obat dan makanan di Banda Aceh telah diperkuat dengan adanya Kantor POM di Aceh Selatan dan Kantor POM di Aceh Tengah. Pemerintah dan masyarakat Banda Aceh dapat memanfaatkan kehadiran kedua Kantor POM ini untuk bersinergi memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito usai memusnahkan barang ilegal tersebut, di Kantor BBPOM Aceh, Rabu (20/3).

Terkait pemusnahan obat dan makanan, Penny K. Lukito menegaskan bahwa Badan POM terus berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang sengaja melanggar peraturan di bidang obat dan makanan.

Kegiatan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan Badan POM harus dibarengi dengan edukaskasi masyarakat, tentang obat dan makanan. Untuk itu Badan POM terus meningkatkan pengetahuan Gan kesadaran masyarakat agar mendapatkan obat clan makanan yang aman melalui berbagai kegiatan. [Randi]

Related posts