Dugaan Korupsi Aset Pendopo Walkot Subulussalam Dilaporkan ke Kejati Aceh

Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menyerahkan laporan ke Aspidsus Kejati Aceh. (Kanal Aceh/IST)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasca berakhirnya masa jabatan Merah Sakti, 5 Mei 2019 lalu, banyak aset pendopo wali kota Subulussalam yang tak ditemukan ditempat.

Diperkirakan total aset yang ‘raib’ sebesar Rp 1.575.034.000. Hasil temuan Inspektorat Subulussalam dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan ditemukan sedikitnya ada 17 item bahan (aset) daerah yang dinyatakan hilang.

Atau sekitar 264 bahan-bahan aset yang tidak diketahui keberadaanya dan tidak dapat dipertangungjawabkan. Sehingga adanya kerugian negara sebesar Rp1.575.034.000.

Baca: Ditinggal Sakti, Banyak Aset Pendopo Walkot Subulussalam Tidak Ditempat

Untuk itu, GeRAK Aceh menyerahkan laporan temuan dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Laporan itu disampaikan langsung oleh Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung dan diterima oleh Aspidsus Kejati Aceh.

Baca: Walkot Subulussalam Diminta Tegas Soal Aset yang Hilang

Hayatuddin menyebutkan, hasil investigasi dan pendalam materi atas laporan hasil pemeriksaan nilai aset yang tercatat secara keseluruhan, kata dia sesuai data dari pengelola atau pengurus aset yang diambil dari Simda Kota Subulussalam adalah berjumlah sebesar Rp.3.240.311.000.

Dari jumlah tersebut, tercatat aset-aset ini merupakan data keseluruhan yang dibeli dengan menggunkan uang APBK Subulussalam, dan seluruh aset ini sebelumnya digunakan untuk kepentingan aset di Pendopo Walikota Subulussalam sejak tahun 2014-2018 dibawah pengelolaan mantan Walikota.

Kemudian, pihaknya menilai terdapat mekanisme pembelian dan penempatan aset di Pendopo wali kota tanpa melibatkan pengurus barang atau kuasa penerima barang sesuai UU.

Fakta ini, kata dia menunjukan adanya upaya tertentu untuk menggelapkan aset dari sejak awal, padahal dari aturan UU kuasa penerima barang adalah kabag umum dan bagian umum setdako Subulussalam.

“Akibat kelalaian dan unsur kesengajaan ini menunjukan adanya upaya tertentu dalam menghilangkan barang milik negera/daerah dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Hayatuddin saat menyerahkan laporan ke Kejati Aceh, Rabu (17/7).

Pihaknya mendesak, Kejati Aceh segera malakukan kajian dan pendalaman materi atas laporan yang disampaikan, penyelidikan terhadap objek dan laporan ini dinilai penting dilakukan.

“Mengingat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaksanakan dengan terstruktur, massif dan terencana yaitu mengelapkan dan menyembunyikan aset daerah untuk kepentingan pribadi dan aspek memperkaya diri sendiri, dan atas perihal tersebut maka penuntasan objek laporan ini merupakan salah satu langkah tepat untuk mencegah kerugian negara semakin besar,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Inspektorat Kota Subulussalam menyampaikan telah melakukan inventarisir aset di Pendopo Wali Kota Subulussalam.

Dari inventarisir aset tersebut, banyak barang yang masuk sebagai aset daerah tapi tidak ditemukan di Pendopo. Salah satunya adalah televisi yang masuk dalam data aset sebanyak 15 unit, namun ditemukan hanya tinggal 1 unit.

“Kita sudah melakukan audit di pendopo. Ada sejumlah barang milik daerah tidak kita temukan di pendopo,” kata Sekretaris Inspektorat, Sufni diruang Inspektorat beberapa waktu lalu. [Randi]

Related posts