Lion Air Setop Terbang Sementara Sampai Akhir Mei 2020

Pesawat Lion Air. (ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan meski pemerintah telah mengizinkan maskapai kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona. Penghentian berlaku mulai hari ini hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan banyak calon penumpang yang tak bisa melanjutkan perjalanan karena tak memiliki dokumen yang harus dibawa untuk melaksanakan perjalanan dengan pesawat di tengah penyebaran virus corona.

Alhasil, Lion Air Group mengeluarkan biaya yang tak sedikit selama beberapa waktu terakhir untuk mengembalikan tiket kepada penumpang.

“Banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian), hanya karena ketidakpahaman atas ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara,” ungkap Danang dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/5).

Dengan kondisi ini, manajemen menyimpulkan bahwa mayoritas calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar tahu dan paham mengenai ketentuan-ketentuan yang dibutuhkan untuk bepergian menggunakan pesawat. Selain itu, banyak calon penumpang yang tidak tahu cara mendapatkan dokumen yang harus dibawa untuk melakukan perjalanan dengan pesawat.

“Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020,” jelas Danang.

Sementara itu, Danang bilang calon penumpang yang sudah membeli tiket untuk melakukan penerbangan selama 27 Mei hingga 31 Mei 2020 dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan alias full refund. Di samping itu, perusahaan juga menawarkan perubahan jadwal keberangkatan tanpa penambahan biaya atau reschedule.

Reschedule dapat dilakukan melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket di seluruh kota di Indonesia,” terangnya.

Selain itu, calon penumpang juga bisa menghubungi pihak Lion Air Group melalui call center di nomor 021-6379 8000 dan 0804-177-8899.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin kepada sejumlah masyarakat yang ingin bepergian menggunakan berbagai moda transportasi dari mulai pesawat, kereta api, hingga kapal di tengah penyebaran virus corona. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mengizinkan masyarakat bepergian bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan penyebaran virus corona, pertahanan hingga ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, perjalanan karena keluarga sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar.

Namun, mereka juga harus membawa beberapa dokumen agar diizinkan melakukan perjalanan. Beberapa dokumen yang dimaksud, seperti surat tugas dari perusahaan, surat yang menunjukkan hasil negatif tes virus corona, dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa jika tak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.

Dokuemen lainnya adalah kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kematian bagi masyarakat yang mengunjungi keluarga yang meninggal.

Belakangan, pemerintah mewajibkan bagi penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib melakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) corona di kota keberangkatan. Tanpa melakukan tes, maskapai tidak boleh mengangkut penumpang terkait. [CNN]

Related posts