Respons Pemkab Aceh Besar Soal ASN Pesta Narkoba di Jantho

ASN digerebek Pesta Narkoba di Jantho. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyesalkan adanya ASN setempat yang menggelar pesta narkoba dan minuman keras di wilayah itu. Mereka juga diberikan sanksi tegas dari Pemkab setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Sulaimi mengatakan, pihaknya belum mendapat data pasti terkait berapa jumlah ASN yang digerebek oleh BNN pada Minggu (26/12). Namun, ia memastikan akan memberikan sanski sesuai aturan.

“Kalau kasus narkoba sesuai dengan aturan kita jalankan. Mungkin mereka bisa ditindaklanjuti bersama pihak BNN dan para penegak hukum,” kata Sulaimi saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Bagi PNS, kata dia sanksi akan diberikan sesuai aturan kepegawaian dan tenaga kontrak langsung diputus kontraknya. Sulaimi juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memberikan hukuman kepada mereka.

“Jika PNS sesuai aturan kepegawaian. Kalau kontrak ya diputuskan kontraknya, nggak mungkin dipertahankan karena ini kasus narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, BNN Provinsi Aceh menangkap sejumlah PNS saat pesta narkoba dan minuman keras di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penggerebekan itu 11 orang ditangkap.

Dari 11 orang tersebut, beberapa orang di antaranya ASN dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh AKBP Mirwazi mengatakan, penggrebekan itu terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi pesta narkoba di salah satu rumah di kawasan itu.

Saat digerebek mereka menemukan 11 orang dalam kondisi mabuk. Kemudian BNN melakukan tes urine, hasilnya enam orang positif amfetamin karena mengonsumsi narkoba jenis ineks.

Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). Sedangkan lima yang negatif dikembalikan kepada keluarga mereka.

Related posts