KPK Temukan Banyak Tumpang Tindih Pengelolaan Aset Milik Pemerintah Aceh

gedung kpk. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak permasalahan tumpang tindih pengelolaan aset milik pemerintah daerah di Aceh.

KPK mendesak Pemprov Aceh untuk segera menertibkan tumpang tindih tersebut agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah.

“Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (11/2).

Nawawi menjelaskan, tumpang tindih pengelolaan aset di Aceh terjadi antar-pemerintah daerah ataupun dengan instansi vertikal dan BUMN. Di samping itu, kata Nawawi, terdapat juga aset-aset yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah, namun ternyata justru dikuasai oleh pihak lain.

“KPK juga mencatat masih banyak ditemukan aset yang belum ditertibkan pasca pemekaran daerah, misalnya antara Aceh Timur – Kota Langsa dan Lhokseumawe – Aceh Utara. Dari data yang diterima KPK, tingkat penyertifikatan tanah juga masih rendah yakni sebesar 29,65 persen,” imbuhnya.

Oleh karenanya, KPK mendorong setiap pemerintah daerah berinovasi dalam optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, pemda penting melakukan validasi potensi seluruh jenis pajak daerah untuk kemudian melakukan kerja sama dengan instansi lain.

“Misalnya, atas transaksi di hotel, restoran, parkir, galian C, pemakaian air permukaaan dan bawah tanah, penagihan, pemetaan potensi, maupun pertukaran data pajak. Tidak kalah penting, pemda juga harus mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap yang tidak digunakan,” paparnya.

Nawawi mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi dan tindakan pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Pemerintah daerah diminta harus progresif dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

“Pemda harus menggalakkan program peningkatan nilai-nilai integritas bagi para pejabat dan pegawainya, perbaikan tata kelola pemerintahan dengan peningkatan MCP secara substantif, penegakkan disiplin dan hukum, penghargaan dan punishment, serta pemberdayaan Inspektorat sebagai Third line off defence,” imbau Nawawi. (OKZ)

Related posts