Polisi Masih Buru Guru Ngaji yang Diduga Perkosa Santri di Aceh Utara

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang guru mengaji di Aceh Utara berinisial M (28) diduga melakukan pemerkosaan terhadap santri yang masih berusia 15 tahun.

Kejadian itu diketahui setelah korban melaporkan kepada orang tuanya karena tidak tahan dengan perlakuan serta ancaman pelaku. Sehingga orang tua korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi.

Kabag Humas Polres Lhokseumawe, Salman mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku terduga kasus pemerkosaan tersebut.

“Ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah ditetapkan DPO,” kata Salman saat dikonfirmasi, Senin (14/2).

Kasus itu bermula saat pelaku yang merupakan guru mengaji di salah satu desa di Kabupaten Aceh Utara menarik korban usai pulang mengaji ke dalam komplek asrama.

Di sana pelaku diduga sempat memukul korban agar tidak berteriak saat merudapaksa korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun terkait aksinya.

“Pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahu ke orangtuanya,” ujar Salman.

Kejadian itu turut dilakukan pelaku berulang kali hingga akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan kejadian itu ke orangtuanya. Setelah mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkan ke Polres Lhokseumawe.

Saat ini, selain memburu pelaku, pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus itu terkait apakah ada korban lainnya. “Jika ada yang merasa jadi korban, laporkan ke kami,” ucapnya.

Related posts