Polisi di Lhokseumawe Tangkap Pencuri Sepeda Motor, 13 Barang Bukti Diamankan

Polisi di Lhokseumawe Tangkap Pencuri Sepeda Motor, 13 Barang Bukti Diamankan. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Selama dua pekan, personel Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 13 barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

“LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka,” ujarnya, Jumat (4/3).

Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF.  Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi, mereka ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Kemudian, kata AKBP Eko Hartanto, kendaraan yang berhasil dicuri dimaksud dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya.

“Saya imbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda,” pintanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Related posts