Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Selatan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit besar yang beroperasi di wilayah tersebut belum merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat sekitar sebagaimana yang diharapkan.
Kepala Distanbun Aceh Selatan, Nyaklah, mengatakan temuan tersebut merupakan salah satu hasil dari Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRK Aceh Selatan untuk menelusuri berbagai persoalan terkait keberadaan perusahaan sawit di daerah itu.
“Dari hasil Pansus, tidak ditemukan adanya kebun plasma 20 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar sebagaimana yang selama ini menjadi tuntutan warga,” kata Nyaklah, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, dua perusahaan perkebunan besar yang menjadi sorotan adalah PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dan PT Asdal Prima Lestari. Kedua perusahaan tersebut telah lama beroperasi di Aceh Selatan dan memiliki areal perkebunan yang luas.
Nyaklah menjelaskan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan selama ini salah satunya dipicu oleh belum terpenuhinya hak masyarakat terhadap kebun plasma dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Harapan masyarakat sederhana, yakni adanya kebun plasma dan pelaksanaan CSR yang jelas. Namun hingga saat ini masyarakat mengaku belum merasakan manfaat tersebut,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Nyaklah, akan menjadikan proses perpanjangan izin perusahaan sebagai momentum untuk menekan perusahaan agar memenuhi tuntutan masyarakat.
Ia menyebutkan salah satu perusahaan bahkan akan berakhir masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya pada tahun 2031. Meski kewenangan penerbitan HGU berada di pemerintah pusat dan provinsi, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam memberikan rekomendasi.
“Jika tuntutan masyarakat terkait plasma dan CSR tidak dipenuhi, maka rekomendasi perpanjangan izin dapat dipertimbangkan kembali,” tegasnya.
Rekomendasi tersebut juga menjadi salah satu poin penting dalam hasil Pansus DPRK Aceh Selatan yang telah diparipurnakan pada Mei 2026.
Kesulitan Akses Data Perusahaan
Selain persoalan plasma, Distanbun Aceh Selatan juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh data operasional perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Nyaklah, hingga saat ini pihaknya tidak memiliki akses terhadap data produksi, luas lahan, maupun laporan berkala perusahaan karena seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem digital milik pemerintah pusat tidak melalui pihak Kabupaten.
“Kami sudah beberapa kali meminta data kepada pihak Kementerian, untuk melihat data. Karena untuk pelaporan ini dilakukan satu aplikasi dan aplikasi ini tidak bisa kita akses sebelum dibuka pihak Kementerian,” terangnya.
Kondisi ini, lanjut dia, juga menjadi alasan mengapa pemerintah daerah kesulitan memenuhi permintaan informasi dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan yang pernah meminta data terkait perusahaan sawit di Aceh Selatan.
Sementara itu, Nyaklah menilai keberadaan perusahaan perkebunan besar di Aceh Selatan belum memberikan manfaat yang signifikan bagi daerah.
Menurutnya, pajak perusahaan disetorkan ke pemerintah pusat dan kemudian didistribusikan kembali ke daerah melalui mekanisme tertentu. Sementara manfaat langsung yang dirasakan masyarakat sekitar dinilai masih sangat terbatas.
“Kalau berbicara keuntungan langsung untuk daerah, sejauh ini belum terlihat secara signifikan. Yang diharapkan masyarakat justru kebun plasma, CSR, dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya
Menurut Nyaklah Pemerintah daerah bisa mengambil peran saat proses pemberian rekomendasi baru kepada perusahaan dan meminta pihak perusahaan untuk memenuhi aturan tertentu termasuk pemberian Palsma dan CSR.
“Saya sudah komitmen kemarin Kalau masih saya kepala Dina Pertanian ,masa berakhirnya kebun itu kalau tidak dipenuhi unsur kepentingan daerah, saya tidak akan memberikan rekomendasi itu,” tegasnya.






