GeRAM Gugat Mendagri Batalkan Qanun RTRW Aceh

GeRAM Gugat Mendagri Batalkan Qanun RTRW Aceh
Konferensi pers GeRAM di Jakarta, Rabu (20/1) (Ist)

Jakarta (Kanal Aceh) – Sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar membatalkan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

“Kami menggugat Mendagri segera membatalkan qanun atau peraturan daerah tersebut karena tidak mengakomodir kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup di Aceh,” kata anggota GeRAM, Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1).

Dahlan mengatakan, Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh tersebut juga tidak ramah bencana. Buktinya, tidak ada pengaturan mengenai jalur evakuasi bencana. Padahal, Aceh merupakan daerah rawan bencana.

“Membatalkan qanun ini bukan merupakan keinginan, tapi keharusan. Sebab itu, kami ikut terpanggil menggugat Mendagri agar segera membatalkan Qanun tersebut,” ujar Dahlan.

Hal senada diungkapkan Abu Kari asal Gayo Lues. Ia ikut menggugat Mendagri membatalkan Qanun RTRW Aceh karena di dalam peraturan daerah tersebut tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai kawasan yang berfungsi lindung.

“Tidak ada KEL sama saja memberi peluang terbukanya izin perkebunan dan eksploitasi tambang di KEL yang merupakan penyangga Taman Nasional Gunung Leuser,” kata dia.


Berita Terkait:

DPD Dukung Revisi Qanun RTRW Aceh

Pemerintah Terbitkan Perpres Badan Restorasi Gambut


Sementara Najaruddin dari Nagan Raya mengaku khawatir karena KEL tidak masuk dalam Qanun RTRW. Hal ini mengakibatkan hutan gambut Rawa Tripa yang merupakan bagian dari KEL terancam berubah fungsi.

“Jika KEL tidak masuk dalam RTRW Aceh, maka siap-siap saja hutan gambut Rawa Tripa menjadi perkebunan sawit. Sekarang saja, sebagian hutan gambut Rawa Tripa sudah menjadi kebun sawit,” kata Najaruddin.

Kuasa hukum warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM, Nurul Ikhssan mengatakan gugatan terhadap Mendagri akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/1) besok.

“Mekanisme gugatan melalui citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Ada sembilan warga Aceh yang memberi kuasa menggugat Mendagri agar membatalkan Qanun RTRW,” kata Nurul Ikhsan.

Selain Mendagri, kata Nurul, sembilan warga Aceh tersebut juga menggugat Gubernur Aceh dan DPR Aceh. Gubernur Aceh dan DPR Aceh digugat untuk segera merevisi Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW.

“Klien kami menggugat karena Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh, seperti KEL,” ungkap Nurul.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat sudah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan terbuka. Notifikasi disampaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. Namun, notifikasi tersebut tak ditanggapi Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh.

Nurul Ikhsan mengatakan, Gubernur Aceh dan DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.

“Seperti KEL, tidak dimasukkan dalam RTRW Aceh. Padahal, KEL diatur dalam RTRW Nasional dan juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” ujarnya. []

Related posts