Seleksi anggota KIA harus bebas intervensi politik

Seleksi anggota KIA harus bebas intervensi politik
Poster Komisi Informasi Pusat (komisiinformasi.go.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2010 yang tengah dilakukan oleh tim seleksi harus menjunjung tinggi nilai independensi dan bebas dari kepentingan politik. Tim seleksi juga diminta untuk menolak intervensi dari oknum-oknum tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafidh terkait dikeluarkannya pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota KIA.

“Karena kemungkinan adanya orang titipan dari pihak-pihak tertentu dalam seleksi ini bisa saja terjadi, sebagaimana pengalaman di beberapa provinsi sehingga berdampak pada mandulnya kinerja komisi informasi setempat,” Kata Hafidh dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Selasa (8/3).

Menurut Hafidh, terbentuknya komisioner berintegritas yang akan mengisi KIA ke depan sangat diperlukan untuk memastikan kinerja KIA yang lebih baik di masa mendatang. Karena itu, sebutnya, tim seleksi harus bekerja secara terbuka dan berpedoman pada totalitas prosedur yang berlaku.

“Tim seleksi harus menolak secara tegas segala bentuk intervensi dari siapa pun yang dapat memengaruhi keputusan tim seleksi hingga pada tahapan memastikan 10 hingga 15 nama kandidat yang akan diuji kelayakan dan kepatutatnya oleh DPRA,” ujarnya.

Hafidh menjelaskan, MaTA memandang keberadaan KIA memiliki posisi yang sangat strategis dalam rangka mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. Hal ini dianggap sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen calon komisioner pada KIA yang saat ini sedang berlangsung.

Hafidh menambahkan sebagai bentuk dukungan dan komitmen MaTA untuk mendorong terbentuknya KIA baru yang berintegritas, pihaknya akan melakukan rekam jejak (tracking) para kandidat komisioner yang nantinya akan disampaikan kepada tim seleksi dan DPRA sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

Ia juga berharap masyarakat Aceh turut berpartisipasi memberikan masukan kepada MaTA atau langsung kepada tim seleksi jika menemukan calon anggota KIA hal-hal yang tidak patut seperti pelanggaran hukum, korupsi, pelanggaran HAM, pengrusakan lingkungan, kasus KDRT, pelecehan seksual, relasi kepentingan dengan pihak-pihak tertentu, serta prilaku negatif lainnya yang dianggap tidak pantas dilakukan pejabat publik.

“Komisoner itu bukan hanya harus pintar, tapi juga harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak cacat secara moral,” ujarnya.

MaTA menilai para calon komisioner yang akan disampaikan kepada DPRA untuk dilakukan fit and proper test juga perlu dilakukan uji publik. Hafidh mengusulkan agar tim seleksi mengadakan satu sesi penyampaian visi misi di depan publik.
“Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui visi, misi, dan rencana aksi masing-masing calon Komisioner KIA ke depan terhadap upaya percepatan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Aceh,” sebutnya.

Pihaknya meminta uji publik tersebut bukan hanya dilakukan oleh tim seleksi, namun juga oleh DPRA. “Sangat bagus sekali apabila uji kelayakan dan kepatutan di DPRA juga terbuka kepada publik, sehingga komisioner terpilih nantinya merupakan komisioner yang berkualitas terbaik dan punya integritas yang tinggi,” tutur Hafidh. [Sammy/rel]

Related posts