Kurangi jumlah napi, Kemenkum HAM ingin syarat remisi dipermudah

Ilustrasi - lapas perempuan. (AFP)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan perbaikan fasilitas lembaga permasyarakatan (lapas). Mulai dari pelebaran lapas untuk menambah kapasitas atau melakukan pembangunan lapas baru.

Namun sayangnya, usaha ini tetap belum sebanding untuk mengurangi kelebihan kapasitas. Sebab mereka yang sudah masuk di lapas seakan sulit mendapatkan kunci keluar dari penjara. Syarat untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat masih pelit dikeluarkan.

Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi mengatakan, lapas tidak pernah memilih siapa-siapa saja yang dapat masuk ke dalamnya. Namun, sekali masuk ke dalam, jalan keluar cukup sulit untuk didapatkan.

“Di samping bertambahnya penghuni, pintu keluar remisi berkurang, satu sisi warga binaan tidak ada harapan untuk berkelakuan baik,” katanya dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).

Dia menambahkan, kelebihan kapasitas ini juga menyebabkan tidak berimbangnya petugas yang berjaga. Seperti di Lapas Cipinang dan Salemba yang rata-rata penghuninya 3.500 orang, tetapi petugas hanya 20 orang.

Untuk itu salah satu upaya lain yang dilakukan adalah dengan menambah jumlah lapas. Karena penegakan hukum terus digalakkan, akhirnya lapas yang baru selesai dibangun 3-5 tahun tidak dapat menampung.

“Ada upaya Kemenkum HAM adalah bagaimana menambah kapasitas hunian. Kalau kita membangun lapas baru 3-5 tahun. Saat sudah jadi hunian makin membludak, lapas yang ada mulanya 500 menjadi 1.000 orang,” terang Akbar.

Kemenkum HAM meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempermudah syarat pengurangan hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Harapannya, percepatan pembebasan ini dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas.

“Dengan menambah kapasitas hunian. Optimalisasi hak pada binaan juga harus diusahakan. Seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” ujarnya. [Merdeka]

Related posts