Terdakwa kasus pengadaan Mobil Damkar dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil damkar menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Empat terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran (Damkar), masing-masing dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh, Senin (9/10). Dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum.

Ke empat terdakwa yaitu, Deni Okta Pribadi Direktur PT. Dhezan Karya Perdana dan Komisaris perusahaan Raziati serta Siti Maryami yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA). Kemudian Syahrial, selaku Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh. Keempatnya dituntut JPU delapan Tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Muhammad Zulfan selaku JPU pada sidang atas terdakwa Syahrial, Raziati dan Deni Okta Pribadi yang diketuai majelis hakim Deni Sahputra. Sedangkan, pada sidang ke dua dengan terdakwa Siti Maryami di ketuai majelis hakim T. Syarafi.

Dalam tuntutan itu, JPU mengatakan para terdakwa secara bersama-sama dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil damkar. Pengadaan mobil tersebut bersumber dari dana Pemerintah Aceh tahun anggaran 2014 dengan nilai Rp 17,5 miliar.

Menurut JPU, mobil damkar yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi. “Perusahaan terdakwa juga tidak memiliki kualifikasi pekerjaan untuk mobil pemadam kebakaran,” kata JPU, Muhammad Zulfan kepada wartawan usai sidang.

Baca: Pengadilan Tipikor Banda Aceh mulai sidangkan kasus korupsi Damkar

Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca: Kejari Banda Aceh tahan 4 tersangka kasus korupsi Damkar

JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Dheni Okto Pribadi, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar. “Jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka harus menjalani kurungan badan selama empat tahun,” kata Muhammad Zulfan.

Baca: KPK bantu penyidikan korupsi pengadaan mobil Damkar

Diketahui, kasus itu berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui DPKA melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.

Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan. [Randi]

Related posts