Irwandi Yusuf segera disidang

Irwandi Yusuf. (Starberita.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – KPK telah merampungkan berkas penyidikan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Dalam waktu dekat, tersangka dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu akan menjalani persidangan.

Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. KPK menduga penyerahan uang dilakukan melalui pihak perantara bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Adapun Ahmadi memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018.

Baca: Praperadilan ditolak, status tersangka Irwandi Yusuf sah

Febri menuturkan, selain Irwandi, KPK juga segera melimpahkan berkas Hendri dan Syaiful Bahri.

Baca: Irwandi juga diduga terlibat korupsi gratifikasi jabatan

“Penyidikan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap dua),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir laman Kumparan.com, Selasa (30/10)

Tak hanya perkara DOKA, Febri menyebut, Irwandi juga akan disidangkan untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang. Dari proyek itu, Irwandi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar.

“Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Febri.

Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa 121 saksi untuk kasus DOKA maupun gratifikasi. Saksi dari beragam unsur seperti Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, hingga unsur wiraswasta, telah memenuhi panggilan sebanyak empat kali dan dimintai keterangan. []

Related posts