GeRAK minta Dinas ESDM hentikan izin galian C di Desa Sunting Aceh Tamiang

Pemkab dan Kapolres diminta hentikan Galian C di Aceh Utara
Ilustrasi - Sejumlah truk memuat material di lokasi penambangan galian C. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk menghentikan izin Operasi Produksi (OP) galian C di Desa Sunting Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.

Kadiv Advokasi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung melihat izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan lokasi yang diajukan oleh pemohon, sehingga berdampak pada konflik sosial di desa setempat.

Hayatuddin menyampaikan, berdasarkan temuan GeRAK, aktivitas penambangan galian C tersebut merusak sumber air di hulu daerah aliran sungai disekitar itu.

Baca:GeRAK Aceh: Ingub moratorium pertambangan perlu direview

Kemudian, lanjut Hayatuddin, penambangan di Desa Sunting juga tidak memberikan hasil yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta minimnya keuntungan desa dari pasir batu tersebut. Melainkan yang ada hanya merusak infrastruktur (jalan) setempat akibat proses pengangkutan material galian.

Baca: GeRAK Aceh: 5 perusahaan tambang diduga belum punya IPPKH

Hayatuddin menuturkan, bahwa saat penunjukkan titik koordinat lokasi penambangan tidak melibatkan aparatur desa, tetapi pihak pemerintah dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tamiang hanya membawa pemohon izin saja untuk menentukan titik kordinat tempat penggalian tersebut.

“Karena itu, GeRAK Aceh mendesak Dinas ESDM Aceh lainnya untuk mengkaji kembali atau menghentikan izin operasi produksi yang telah dikeluarkan,” ucap Hayatuddin Tanjung usai menggelar FGD bersama penegak hukum, di Banda Aceh, Kamis (27/12).

Menurut Hayatuddin, langkah ini penting dilakukan segera agar tatakelola tambang galian bebatuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kata Hayatuddin persoalan ini juga sudah pernah dilaporkan GeRAK Aceh ke Ombudsman Aceh pada Juli 2018 lalu. Dan sudah sampai ke tahap koordinasi dari berbagai pihak.

Atas dasar itu, GeRAK berharap adanya penelitian yang dilakukan pemerintah dengan Ombudsman untuk melihat apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak dalam proses perizinannya, atau dapat diverifikasi ulang.

“Kalau memang tidak dilanggar dan tidak terdapat dampak apapun silahkan lanjut, tetapi kalau memang terbukti melanggar maka harus diberhentikan sementara untuk diverifikasi ulang,” tuturnya.

Sebelumnya, tambah Hayatuddin, proses galian penambangan C ini juga sudah mendapat penolakan dari masyarakat Desa Sunting, pasalnya pemohon mengajukan izin di dusun Tanjung dan Anggrek. Namun setelah dilakukan overlay (hamparan) ditemukan perubahan titik koordinat, dari sebelumnya di dusun Anggrek, kemudian bergeser ke dusun Melati.

“Hal ini lah yang menyebabkan GeRAK melaporkan ke Ombudsman karena kesalahan penetapannya berdampak pada konflik sosial dan mematikan sumber ekonomi para penambang tradisional,” pungkasnya. [Randi/rel]

Related posts