Ini Kecanggihan Mobil Damkar yang Diserahkan Jaksa ke Pemko Banda Aceh

Mobil Damkar yang telah diserahkan Jaksa ke Pemko Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyerahkan barang bukti satu unit mobil pemadam kebakaran modern ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh, pada Senin (11/3).

Sebelumnya, mobil ini disita sebagai barang bukti kasus korupsi pengadaan mobil damkar 2016 lalu, yang menyeret empat terpidana yaitu, Siti Maryam selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Syahrial Pokja Unit Layanan Pengadaan di Pemerintah Aceh dan pihak pemenang tender pembelian mobil damkar oleh Komisaris PT Dhazen Karya Pertama yaitu Deni Okta dan Ratziati.

Mobil ini salah satu mobil damkar yang paling modern di Banda Aceh yang memiliki tangga 30 meter. Kemudian kapasitas tangkinya 1500 liter yang bisa disemprotkan selama 27 detik dengan tekanan 30 bar.

Baca: Barang Bukti Mobil Damkar Modern Diserahkan ke Pemko Banda Aceh

Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh, M Nurdin mengatakan, pihaknya sudah bisa menggunakan mobil itu untuk keperluan pemadaman.

Nurdin menyebutkan, keunggulan mobil ini terletak di tekanan semprot dan daya jangkaunya. “Ini yang paling canggih. Kalau mobil (damkar) biasa hanya 5 bar. Tapi kalau ini dari 5 bar sampai 30 bar (tekanannya),” katanya.

Mobil damkar. (ist)

Mobil damkar ini juga bisa menjangkau gedung-gedung tinggi dengan tangga hidroliknya. “Untuk penanganan kebakaran gedung tiga lantai ini bisa digunakan,” ujarnya.

Anggaran pengadaan mobil ini awalnya mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2014. Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya rakitan.

Baca: Ibu dan Anak divonis 12 tahun penjara terkait korupsi mobil Damkar Banda Aceh

Berdasarkan perhitungan ahli yang juga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), harga mobil damkar tersebut Rp10,174 miliar. Biaya pengiriman dan lainnya Rp124,3 juta sehingga totalnya Rp10,298 miliar.

Sedangkan uang yang dibayarkan kepada PT Dhezan Karya Pertama sebesar Rp16,899 miliar dipotong pajak mencapai Rp1,842 miliar, sehingga totalnya Rp15,056 miliar.

Selisih antara uang yang dibayarkan Rp15,056 miliar dengan harga dan biaya mobil damkar sebesar Rp10,298 miliar adalah Rp4,757 miliar. Sehingga kerugian Negara dari pengadaan mobil Damkar tersebut mencapai Rp 4,757 miliar.

Kini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengembalikan mobil tersebut ke Dinas Pemadaman Kebakaran dan Pelayanan Kota Banda Aceh. Untuk dipergunakan sebagaimana fungsinya.[Randi]

Related posts