7 Warga Terjaring OTT Buang Sampah di Banda Aceh Belum Didenda

Petugas menunjukkan barang bukti sampah yang dibuang warga sembarangan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim gabungan yang terdiri dari petugas DLHK3 bersama Kepolisian dan Satpol PP Kota Banda Aceh kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Kamis (28/3).

Kali ini OTT digelar di Pelabuhan Penyebrangan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Sebanyak tujuh warga terjaring pada OTT kali ini. Mereka kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di kompleks pelabuhan Ulee Lheue. Padahal di kompleks tersebut sudah disediakan banyak tempat sampah.

Baca: 9 Warga Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan di Banda Aceh

Namun ketujuh warga yang terjaring OTT ini belum dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal yang telah diatur dalam Qanun nomor Nomor 1 Tahun 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan ke tujuh pelanggar masih diberi kelonggaran tidak dikenai sanksi.

Baca: Buang sampah sembarangan di Banda Aceh akan didenda Rp 10 juta

“Kita belum pada tahap menjatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Ini masih sosialisasi dulu, karena sanksi mulai kita berlakukan di bulan Agustus atau September nanti,” kata Jalaluddin.

Lanjutnya, para pelanggar yang terkena OTT hanya diberi informasi bahwa saat ini di Banda Aceh, sudah mulai diberlakukan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang pengelolaan sampah kawasan pilot project bebas sampah kota Banda Aceh.

“Kita jelaskan kepada mereka bahwa kebersihan kota ini menjadi tangungjawab semua, bukan hanya petugas kebersihan saja. Kebersihan kota mencermikan karakter warganya. Kita ingin menunjukkan kepada luar bahwa warga kota ini sangat mencintai kebersihan dan siap menyambut wisatawan,” ujar Jalaluddin.

Kepada warga yang terjaring OTT ini, Jalaluddin mengatakan ketika sanksi mulai diberlakukan, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Jalaluddin kemudian meminta mereka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ikut menyosialisasikan Qanun ini ke kalangan keluarga dan lingkungannya.

Adapun ketujuh warga yang terjaring OTT di pelabuhan Ulee Lheue, KR warga Meunasah Blang, JM dengan alamat Tangse, BG warga dusun Blang Rangkang, NA warga Ulee Lheue, RZ warga Mata Ie, KA warga desa Reuntang dan AK warga Dusun Muttaqin. [Randi/rel]

Related posts