Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Warga dikejutkan dengan penemuan mayat yang terapung di Sungai kawasan Menasah Pante, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (18/6).
Dari hasil identifikasi rumah sakit umum daerah Cut Mutia dan koordinasi dengan Rutan Lhoksukon, mayat tersebut ternyata napi yang kabur saat terjadinya kericuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara pada, Minggu kemarin.
Baca: Provokator Kaburnya Tahanan di Rutan Lhoksukon Dibekuk
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Miliardin membenarkan, mayat tersebut ialah seorang napi yang kabur saat kericuhan terjadi di rutan Lhoksukon.
Korban diketahui bernama Sufriadi (20), napi kasus narkoba asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Ia divonis hukuman 2 Tahun penjara.
“Sufiriadi divonis hukuman 2 tahun 6 bulan. Sisa hukuman yang harus dijalani satu tahun empat bulan dan 19 hari lagi,” kata Kapolres Aceh Utara.
Mayat Sufriadi ditemukan pertama kali oleh warga Menasah Pante. Saat itu, saksi Halimah (52) sedang mandi di sumur depan rumahnya. Namun, tiba-tiba datang seorang pencari ikan yang mengabarkan kepadanya, bahwa ada mayat yang terapung di sungai.
Kemudian warga tersebut melaporkan penemuan itu ke kepala desa, dan selanjutnya ke kantor polisi.
Mayat selanjutnya dievakuasi polisi bersama warga setempat. Petugas juga melakukan identifikasi mayat di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia Kota Lhokseumawe. [Randi]