Empat Napi Kategori High Risk di Aceh Dipindah ke Nusakambangan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lembaga Pemasyarakatan kembali mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Pada Selasa (28/12) empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Keempat WBP tersebut antara lain berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup.

Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar. 

“Mereka merupakan narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti seperti dilansir laman VIVA.

Rika menjelaskan, pemindahan keempat napi ini dikawal ketat oleh petugas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh. 

“Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang. Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan,” kata Rika.

Kepala Lapas Batu Jalu Yuswa menyebutkan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan. Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Pemasyarakatan. 

Related posts