Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komnas HAM akhirnya merespons soal ditemukannya tulang belulang di lokasi pembangunan memorial living park Rumoh Geudong, di Desa Bili Aron, Kabupaten Pidie.
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Abdul Haris Semendawai mengatakan, temuan itu bisa saja membuka bukti baru bahwa masih adanya korban di sekitar bangunan.
Baca: Jokowi Pastikan Living Park di Rumoh Geudong Rampung Desember 2023
“Kami mendesak agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan Peristiwa Rumoh Geudong,” kata Abdul dalam keterangannya, Jumat, 29 Maret 2024.
Kemudian Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat, kata dia untuk melakukan uji forensik termasuk tes DNA guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada.
Baca: Seorang Korban Pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong Tolak Temui Presiden Jokowi
Menurutnya pemerintah harus membuka ruang kepada korban, keluarga korban, dan publik agar dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenarannya.
Baca: Pemerintah Aceh Pastikan Tangga yang Tersisa di Bekas Rumoh Geudong Tak Dihancurkan
Apalagi pembangunan Memorial Living Park atau memorialisasi pada lokasi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting.
“Namun, perlu dilakukan dengan
prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan Memorial Living Park tersebut,” katanya.
Diketahui bahwa lokasi pembangunan Merorial Living Park Rumoh Geudong merupakan salah satu Pos Sattis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1989-1998.