Kadis Syariat Islam sebut Pergub Hukum Acara Jinayat sudah dibahas semua pihak

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat dikeluarkan setelah melalui pembahasan bersama dengan lembaga dan pihak terkait di Aceh.

Pergub tersebut mengatur teknis pelaksanaan cambuk, di antaranya terkait lokasi eksekusi cambuk yang akan dipindahkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Beberapa lembaga yang dilibatkan dalam proses lahirnya Pergub tersebut, seperti Mahkamah Syariah, akademisi, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kemenkumham, MAA, Kejaksaan, MPU, serta tokoh masyarakat.

Baca: Soal cambuk di LP, Pemerintah Aceh belum minta pertimbangan MPU

Baca: Lokasi cambuk dipenjara, Irwandi: tak boleh bawa kamera dan Hp

“Malah ketua MPU beberapa hari menjelang pergub itu ditandatangani, hadir bersama Forkopimda Aceh dan unsur terpilih lainnya dalam rapat bersama Gubernur Aceh dan salah satunya agenda yang dibicarakan adalah terkait pergub tersebut,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. Munawar terkait proses lahirnya Pergub tersebut, Jumat (13/4).

Munawar menjelaskan, seluruh pihak yang hadir menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.

“Menurut kami secara legal pergub tersebut lahir telah melalui mekanisme pembahasan yang jelas,” kata Munawar.

Baca: Aceh Besar tetap pilih lokasi cambuk di tempat umum

Menurut Munawar, Pergub tersebut menjelaskan seluruh turunan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang berisi sebanyak 12 ruang lingkup, di antaranya, tempat pembinaan, tatacara jaminan penangguhan penahanan dan pemanggilan, tatacara penyimpanan benda sitaan, tatacara ganti rugi dan rehabilitasi, pelaksanaan uqubat cambuk dan uqubat denda, dan lain-lain.

Munawar juga mengatakan, yang paling penting saat ini adalah mensosialisasikan Pergub tersebut kepada seluruh elemen masyarakat Aceh.

“Karena pelaksanaan cambuk di lapas secara teknis masih baru, maka perlu disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk, namun tetap terbuka untuk umum.

“Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak dibawah umur,” kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis (12/4).

Selama ini kata Irwandi belum ada peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.

“Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk,” ujar Irwandi. [Randi/rel]

Related posts